PERMODALAN
KOPERASI
ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal
koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali
digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan,
berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin,
istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk
modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan
mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan
anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU
koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan
menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan
timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber modal koperasi diatur dalam
undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992.
Sumber-sumber tersebut yaitu :
a) Menurut UU No. 12 tahun 1967
- Simpanan pokok
Adalah sejumlah uang yang diwajibkan
kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk
menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
- Simpanan wajib
Adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
- Simpanan sukarela
Adalah simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan
khusus.
b) Menurut UU No. 25 tahun 1992
- Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
- simpanan pokok anggota
- simpanan wajib
- dana cadangan, dan
- donasi/hibah.
- Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
- koperasi lainnya
- bank atau lembaga keuangan lainnya
- penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
- sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah
uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat
diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang
tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama
setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih
menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti
simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat pemberian yang tidak mengikat.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian data cadangan menurut UU
No. 25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi
antara lain dipergunakan untuk :
- Memenuhi kewajiban tertentu.
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudiaN hari.
- Perluasan usaha
PERANAN KOPERASI
Dalam kegiatan usaha koperasi
mempunyai peranan sebagai berikut:
- Membantu anggota untuk peningkatan pendapatan/penghasilan
Sisa hasil usaha yang diperoleh
koperasi merupakan keuntungan para anggota. Makin besar jasa seorang anggota
terhadap koperasi makin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota itu.
- Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan
Koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan para anggota dan juga masyarakat pada umumnya. Dalam
mencapai tujuan tersebut, koperasi berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan
jenis koperasi, seperti di bidang kerajinan, pertanian, dan pertokoan.
Dibukanya lapangan usaha koperasi berarti memberi kesempatan kepada tenaga
kerja dan menyerap sumber daya manusia pada umumnya.
- Meningkatkan taraf hidup masyarakat
Kegiatan meningkatkan penghasilan
para anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan
memperoleh penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih mudah memenuhi
kebutuhan hidup yang beraneka ragam.
- Turut mencerdaskan bangsa
Usaha koperasi bukan hanya kegiatan
bidang material, tetapi juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para
anggota. Pendidikan tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan
keterampilan dan manajemen. Dengan demikian, koperasi turut berperan dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
Koperasi merupakan kekuatan yang
dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama. Misalnya, koperasi pertanian
dalam melakukan kegiatan usahanya dapat mempersatukan usaha para petani guna
memenuhi kebutuhannya, seperti usaha pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian,
dan menjual bersama produksi pertanian.
- Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi
Pada setiap kegiatan, koperasi
bertindak bukan atas kehendak pengurus, melainkan berdasarkan keinginan para
anggota, yaitu terlebih dahulu harus dimusyawarahkan. Hal ini merupakan
pencerminan dari pelaksanaan demokrasi ekonomi.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992, Pasal 4, Peran dan Fungsi Koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar