Pembebanan Biaya Isi e-Money Dinilai tak Tepat
"Kebijakan BI ini tidak sejalan dengan tujuan nasional gerakan nasional non tunai dan jelas tidak adil bagi konsumen. Substansi kebijakan ini cenderung mengedepankan kepentingan dunia usaha perbankan," ujar Ketua BKPN Ardiansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Menurut Ardiansyah, konsumen seharusnya mendapatkan insentif dan bukan disinsentif dalam pelaksanaan program "cashless society", karena kebijakan tersebut sudah memberikan banyak keuntungan.
Ia menambahkan pemerintah maupun Bank Indonesia bisa memberikan kemudahan dan pilihan kepada konsumen, agar tidak menimbulkan ketidakadilan yang memberatkan masyarakat. Selain itu, kata dia, program pembayaran non tunai juga harus dijalankan dengan tidak mengurangi nilai dana yang dimiliki konsumen dibandingkan dengan transaksi tunai.
"Regulasi yang bersifat tidak adil bagi konsumen, pragmatis, berorientasi jangka pendek atau hanya berpihak pada dunia usaha pasti cepat tertinggal," ujar Ardiansyah.
Untuk itu, ia meminta Bank Indonesia untuk mengantisipasi perkembangan dinamika transaksi elektronik dan pola masyarakat yang berubah dengan cepat dengan membuat regulasi yang imbang.
"Jika regulasi tidak mampu mengimbangi, maka bukan hanya jasa perbankan nasional ditinggalkan oleh konsumen, namun kedaulatan jasa keuangan nasional juga terancam," kata Ardiansyah.
BKPN memberikan rekomendasi terkait pembebanan biaya isi ulang saldo elektronik agar kebijakan "e-money" ini mempunyai daya jangkau serta mengarah kepada efisiensi untuk alat transaksi masyarakat.
Rekomendasi itu adalah bebas biaya isi ulang "e-money" bisa dilakukan kepada konsumen bila "top up" dilakukan pada bank, lembaga penerbit maupun afiliasinya.
Sedangkan, pembebanan biaya isi ulang uang elektronik bisa dilakukan seringan mungkin apabila dilakukan melalui "merchant" dan bukan melalui bank, lembaga penerbit maupun afiliasinya.
Dengan demikian, konsumen diharapkan tetap memiliki alternatif terhadap model "top up" yang dapat dilakukan melalui cara berbayar maupun tidak berbayar.
Selain itu, pada setiap transaksi di NKRI, idealnya setiap konsumen tetap terjamin untuk memilki akses pembayaran tunai, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Semua bentuk pengaturan juga mengedepankan kepentingan dan keadilan bagi konsumen, termasuk pengaturan aplikasi uang elektronik pada transaksi jasa jalan tol," tambah Ardiansyah.
Efek Jangka Panjang Pengunaan Pil PCC:
Rusak Jantung Hingga Ginjal
Pil PCC (Paracetamol Caffeine dan Carisoprodol) yang
beberapa waktu lalu menyebabkan puluhan penggunanya bertingkah bak orang sakit
jiwa, adalah obat penenang bagi penderita sakit jantung untuk meredakan rasa
nyeri.
Informasi tersebut diungkakan oleh Andi Irwan Irawan Asfar,
yang merupakan Sekretaris Komite Obat dan Pengobatan Komplementer Ikatan Dokter
Indonesia (IDI). Menurut Andi, pil PCC dapat menimbulkan efek halusinasi hingga
gangguan syaraf otak, jika dikonsumsi secara berlebihan atau tak sesuai resep
dokter.
"Pengunaannya sekali, dua kali, bukan langsung banyak,
karena dapat timbul efek yang tidak diinginkan seperti ngantuk, halusinasi,
seperti efek penggunaan narkotika," jelas Andi dalam acara diskusi Populi
Center dan Smart FM bertema 'Obat Terlarang Mengancam Anak-anak Kita', di
Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9).
Andi menambahkan, sejumlah efek tersebut hanyalah efek awal
dari penggunaan pil PCC melebihi dosis yang telah ditetapkan. Efek jangka
panjang penggunaan pil PCC secara terus-menerus, kata dia, adalah kerusakan
organ tubuh seperti jantung dan ginjal.
"Ini baru awal, belum efek selanjutnya. Kerusakan organ
jantung, gangguan sistem ekresi di ginjal, apalagi digunakan dalam waktu yang
lama," tegasnya.
Beragam efek samping yang tidak baik bagi tubuh tersebut,
menurut Andi, menjadi sebab utama peredaran obat tersebut ditarik oleh Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tahun 2013.
"Pemerintah melakukan pelarangan karena efek samping
yang sangat berbahaya. Karena ternyata lebih banyak kerugiannya ketimbang
manfaatnya. Sekarang jarang digunakan di industri kedokteran dan
kesehatan," pungkas Andi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar