PENGERTIAN dan PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut,
yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a.
Perorangan, yaitu orang yang
sukarela menjadi anggota koperasi.
b.
Badan hokum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
· Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
· Definisi Chaniago
(Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
· Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
· Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
· Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
· Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun1992
tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3.
Prinsip-prinsip Koperasi
· Prinsip Munkner
Hans H. Munkner
menyajikan 12 prinsip
•
Keanggotaan
bersikap sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan
anggota
•
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
•
Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
•
Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
•
Efisiensi ekonomi
dan perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan
sukarela
•
Kebebasan dalam
menggambil keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan anggota
· Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
•
Pengawasan secara
demokratis (democratic control)
•
Keanggotaan yang
terbuka ( open membership)
•
Bunga atas modal di
batasi ( a fixedor limited interest on capital)
•
Pembagian SHU
sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in
devidend to the members in proportion to their purchases)
•
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
•
Barang yang di jual
harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
•
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the
education of the members in cooperative principles)
•
Netral terhadap
politik dan agama ( political and religious neutrality)
· Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
•
Swadaya
•
Daerah kerja
terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada
anggota
•
Keanggotaan
berdasarkan watak, bukan uang
· Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak
terbatas
•
SHU untuk cadangan
dan dibagikan untuk karyawan
•
Tanggung jawab
anggota terbatas
•
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak
terbatas tidak hanya kepada anggota
· Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
•
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and
voluntarily membership)
•
Pemimpin yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member
one vote)
•
Modal menerima
bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
•
SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan,
sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
•
Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
•
Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional
maupun international (intercooperative network)
· Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12
tahun 1967
•
Sifat keanggotaan
sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing
•
Adanya pembatasan
modal dan bunga
•
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya, swakarta,
dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
· Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25
tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
•
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan
dilakulan secara demokratis
•
Pembagian SHU di
lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
•
Pemberian batas
jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan
perkoperasian
•
Kerja sama antar
koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-
masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5.
Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6.
Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan kepada kemajuan koperasi.
7.
Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
https://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar