Peranan Koperasi
Dalam kegiatan usaha koperasi
mempunyai peranan sebagai berikut:
- Membantu anggota untuk peningkatan pendapatan/penghasilan
Sisa hasil usaha yang diperoleh
koperasi merupakan keuntungan para anggota. Makin besar jasa seorang anggota terhadap
koperasi makin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota itu.
- Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan
Koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan para anggota dan juga masyarakat pada umumnya. Dalam
mencapai tujuan tersebut, koperasi berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan
jenis koperasi, seperti di bidang kerajinan, pertanian, dan pertokoan.
Dibukanya lapangan usaha koperasi berarti memberi kesempatan kepada tenaga
kerja dan menyerap sumber daya manusia pada umumnya.
- Meningkatkan taraf hidup masyarakat
Kegiatan meningkatkan penghasilan
para anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan
memperoleh penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih mudah memenuhi
kebutuhan hidup yang beraneka ragam.
- Turut mencerdaskan bangsa
Usaha koperasi bukan hanya kegiatan
bidang material, tetapi juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para
anggota. Pendidikan tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan
keterampilan dan manajemen. Dengan demikian, koperasi turut berperan dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
Koperasi merupakan kekuatan yang
dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama. Misalnya, koperasi pertanian
dalam melakukan kegiatan usahanya dapat mempersatukan usaha para petani guna
memenuhi kebutuhannya, seperti usaha pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian,
dan menjual bersama produksi pertanian.
- Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi
Pada setiap kegiatan, koperasi
bertindak bukan atas kehendak pengurus, melainkan berdasarkan keinginan para
anggota, yaitu terlebih dahulu harus dimusyawarahkan. Hal ini merupakan
pencerminan dari pelaksanaan demokrasi ekonomi.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992, Pasal 4, Peran dan Fungsi Koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
http://penabulucooperative.org/peranan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar