Minggu, 12 November 2017

TULISAN



KPK Panggil Setya Novanto Terkait Korupsi E-KTP Besok

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Pemeriksaan terhadap Novanto sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solition Anang Sugiana Sudihardjo dijadwalkan Senin, 13 November 2017 besok.
"Ya benar, surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), Senin, 13 November 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2017).
Dia mengatakan, pemanggilan kepada Setya Novanto sebagai saksi untuk Anang tersebut, dibutuhkan pasca-penahanan terhadap Anang beberapa hari lalu.
"Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS tersebut," imbuh Febri.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk Anang, pada 30 Oktober 2017 dan 6 November 3017. Namun, saat itu Novanto mangkir dari panggilan KPK.
Sebelumnya, usai diperiksa oleh penyidik pada Kamis, 9 November 2017, Anang yang merupakan tersangka kelima kasus e-KTP langsung ditahan oleh KPK. Anang ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari kemudian.
Pada proyek e-KTP, PT Quadra Solution yang dipimpin Anang merupakan salah satu perusahaan yang ikut dalam konsorsium PNRI. PNRI merupakan pemenang lelang proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.

sumber:  http://news.liputan6.com/read/3159992/kpk-panggil-setya-novanto-terkait-korupsi-e-ktp-besok







Badai Matahari Tanda Nibiru Penyebab Kiamat Mendekati Bumi?

Liputan6.com, New York - Space Weather Prediction Center Amerika Serikat mengatakan bahwa badai Matahari sedang menuju ke Bumi.
Badai tersebut disebabkan oleh plasma panas yang dimuntahkan dari Matahari dan meninggalkan lubang raksasa di korona, atmosfer bagian atas Matahari.
Badai Matahari disebabkan saat garis medan magnet Matahari terbuka. Hal tersebut memungkinkan plasma panas tumpah ke ruang angkasa dan mengirimkan ledakan angin Matahari yang intens.
Begitu mencapai Bumi, partikel bermuatan akan mengalir deras di sepanjang garis medan magnet menuju kutub.
Dikutip dari International Business Times, Sabtu (11/11/2017), partikel tersebut pun meremajakan molekul udara, memicu munculnya aurora. Namun, saat intensitas badai meningkat, peralatan listrik, satelit, dan peralatan radio dapat terpengaruh oleh muatan partikel badai tersebut.
Meski peristiwa tersebut merupakan fenomena alamiah, sejumlah pencetus teori konspirasi mengklaim bahwa badai Matahari yang terjadi baru-baru ini merupakan salah satu tanda dari hadirnya Nibiru.
Mereka yang meyakini adanya Nibiru mengklaim, planet tersebut berada di dalam sistem surya mini yang berada di tepi tata surya.
Mereka percaya bahwa sistem tersebut akan bergerak ke dalam sistem tata surya. Saat Nibiru atau Planet X melintasi Bumi, hal itu diyakini akan menjadi akhir kehidupan.
Planet X disebut-sebut akan mendekati Bumi antara tanggal 19 dan 20 November 2017. Mereka pun sangat percaya bahwa badai Matahari tersebut menjadi pertanda bahwa Nibiru telah mengorbit dekat dengan planet kita.
Hal tersebut disebutkan oleh pencetus teori konspirasi Nibiru, David Meade, dalam situsnya.
"Bagaimana jika suar surya (sunflare) X-60 melompat dari Matahari saat Planet X mendekat? Semburan massa koronal (CME) mengarah langsung ke Bumi. Apa yang akan terjadi? Seberapa banyak peringatan yang kita miliki?"
Dia juga memperingatkan bahwa badai Matahari yang kuat bisa menjadi sinyal mendekatnya Nibiru.
"Sinar X bergerak dengan kecepatan cahaya dan akan mencapai permukaan bumi dalam delapan menit," tulis dia.
Namun, NASA mengatakan bahwa tidak ada hubungan antara Nibiru dan badai matahari.

sumber:http://global.liputan6.com/read/3159418/badai-matahari-tanda-nibiru-penyebab-kiamat-mendekati-bumi 

TUGAS








PERMODALAN KOPERASI

ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.

SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992.
Sumber-sumber tersebut yaitu :
a) Menurut UU No. 12 tahun 1967
  1. Simpanan pokok
Adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi  tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
  1. Simpanan wajib
Adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  1. Simpanan sukarela
Adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
b) Menurut UU No. 25 tahun 1992
  1. Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
  • simpanan pokok anggota
  • simpanan wajib
  • dana cadangan, dan
  • donasi/hibah.
  1. Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
  • koperasi lainnya
  • bank atau lembaga keuangan lainnya
  • penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
  • sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian data cadangan menurut UU No. 25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
  1. Memenuhi kewajiban tertentu.
  2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudiaN hari.
  4. Perluasan usaha 
sumber: https://ginayuputri.wordpress.com/2015/11/27/permodalan-koperasi/













PERANAN KOPERASI

Dalam kegiatan usaha koperasi mempunyai peranan sebagai berikut:
  • Membantu anggota untuk peningkatan pendapatan/penghasilan
Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi merupakan keuntungan para anggota. Makin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi makin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota itu.
  • Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota dan juga masyarakat pada umumnya. Dalam mencapai tujuan tersebut, koperasi berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan jenis koperasi, seperti di bidang kerajinan, pertanian, dan pertokoan. Dibukanya lapangan usaha koperasi berarti memberi kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia pada umumnya.
  • Meningkatkan taraf hidup masyarakat
Kegiatan meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam.
  • Turut mencerdaskan bangsa
Usaha koperasi bukan hanya kegiatan bidang material, tetapi juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan dan manajemen. Dengan demikian, koperasi turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
Koperasi merupakan kekuatan yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama. Misalnya, koperasi pertanian dalam melakukan kegiatan usahanya dapat mempersatukan usaha para petani guna memenuhi kebutuhannya, seperti usaha pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual bersama produksi pertanian.
  • Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi
Pada setiap kegiatan, koperasi bertindak bukan atas kehendak pengurus, melainkan berdasarkan keinginan para anggota, yaitu terlebih dahulu harus dimusyawarahkan. Hal ini merupakan pencerminan dari pelaksanaan demokrasi ekonomi.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4, Peran dan Fungsi Koperasi adalah:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
sumber: http://penabulucooperative.org/peranan-koperasi/