yusi fauziah

Jumat, 06 Oktober 2017

TULISAN

Pembebanan Biaya Isi e-Money Dinilai tak Tepat

 

"Kebijakan BI ini tidak sejalan dengan tujuan nasional gerakan nasional non tunai dan jelas tidak adil bagi konsumen. Substansi kebijakan ini cenderung mengedepankan kepentingan dunia usaha perbankan," ujar Ketua BKPN Ardiansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Menurut Ardiansyah, konsumen seharusnya mendapatkan insentif dan bukan disinsentif dalam pelaksanaan program "cashless society", karena kebijakan tersebut sudah memberikan banyak keuntungan.

Ia menambahkan pemerintah maupun Bank Indonesia bisa memberikan kemudahan dan pilihan kepada konsumen, agar tidak menimbulkan ketidakadilan yang memberatkan masyarakat. Selain itu, kata dia, program pembayaran non tunai juga harus dijalankan dengan tidak mengurangi nilai dana yang dimiliki konsumen dibandingkan dengan transaksi tunai.

"Regulasi yang bersifat tidak adil bagi konsumen, pragmatis, berorientasi jangka pendek atau hanya berpihak pada dunia usaha pasti cepat tertinggal," ujar Ardiansyah.
Untuk itu, ia meminta Bank Indonesia untuk mengantisipasi perkembangan dinamika transaksi elektronik dan pola masyarakat yang berubah dengan cepat dengan membuat regulasi yang imbang.
"Jika regulasi tidak mampu mengimbangi, maka bukan hanya jasa perbankan nasional ditinggalkan oleh konsumen, namun kedaulatan jasa keuangan nasional juga terancam," kata Ardiansyah.
BKPN memberikan rekomendasi terkait pembebanan biaya isi ulang saldo elektronik agar kebijakan "e-money" ini mempunyai daya jangkau serta mengarah kepada efisiensi untuk alat transaksi masyarakat.

Rekomendasi itu adalah bebas biaya isi ulang "e-money" bisa dilakukan kepada konsumen bila "top up" dilakukan pada bank, lembaga penerbit maupun afiliasinya.
Sedangkan, pembebanan biaya isi ulang uang elektronik bisa dilakukan seringan mungkin apabila dilakukan melalui "merchant" dan bukan melalui bank, lembaga penerbit maupun afiliasinya.

Dengan demikian, konsumen diharapkan tetap memiliki alternatif terhadap model "top up" yang dapat dilakukan melalui cara berbayar maupun tidak berbayar.
Selain itu, pada setiap transaksi di NKRI, idealnya setiap konsumen tetap terjamin untuk memilki akses pembayaran tunai, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Semua bentuk pengaturan juga mengedepankan kepentingan dan keadilan bagi konsumen, termasuk pengaturan aplikasi uang elektronik pada transaksi jasa jalan tol," tambah Ardiansyah.





Efek Jangka Panjang Pengunaan Pil PCC: Rusak Jantung Hingga Ginjal


Pil PCC (Paracetamol Caffeine dan Carisoprodol) yang beberapa waktu lalu menyebabkan puluhan penggunanya bertingkah bak orang sakit jiwa, adalah obat penenang bagi penderita sakit jantung untuk meredakan rasa nyeri.

Informasi tersebut diungkakan oleh Andi Irwan Irawan Asfar, yang merupakan Sekretaris Komite Obat dan Pengobatan Komplementer Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurut Andi, pil PCC dapat menimbulkan efek halusinasi hingga gangguan syaraf otak, jika dikonsumsi secara berlebihan atau tak sesuai resep dokter.

"Pengunaannya sekali, dua kali, bukan langsung banyak, karena dapat timbul efek yang tidak diinginkan seperti ngantuk, halusinasi, seperti efek penggunaan narkotika," jelas Andi dalam acara diskusi Populi Center dan Smart FM bertema 'Obat Terlarang Mengancam Anak-anak Kita', di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9).

Andi menambahkan, sejumlah efek tersebut hanyalah efek awal dari penggunaan pil PCC melebihi dosis yang telah ditetapkan. Efek jangka panjang penggunaan pil PCC secara terus-menerus, kata dia, adalah kerusakan organ tubuh seperti jantung dan ginjal.

"Ini baru awal, belum efek selanjutnya. Kerusakan organ jantung, gangguan sistem ekresi di ginjal, apalagi digunakan dalam waktu yang lama," tegasnya.


Beragam efek samping yang tidak baik bagi tubuh tersebut, menurut Andi, menjadi sebab utama peredaran obat tersebut ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tahun 2013.

"Pemerintah melakukan pelarangan karena efek samping yang sangat berbahaya. Karena ternyata lebih banyak kerugiannya ketimbang manfaatnya. Sekarang jarang digunakan di industri kedokteran dan kesehatan," pungkas Andi.

  sumber : https://kumparan.com/pranamya-dewati/efek-jangka-panjang-pengunaan-pil-pcc-rusak-jantung-hingga-ginjal







 

Diposting oleh yusifauziah di 02.24 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

TUGAS



Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.

Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1.    SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.     SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

1.      SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

sumber : https://www.koperasi.net/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi-bag-1.html  


PENGERRTIAN DARI POLA MANAJEMEN KOPERASI


  1. 1.       Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
  • Pengertian Manajemen
manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke arah suatu tujuan.

  • Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Dr. Fay (1980) adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

  • Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi manajemen.

  1. 2.       Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
  1. Anggaran Dasar,
  2. Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
  3. Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
  5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
  6. Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Anggota koperasi adalah pemiliki dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi), merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi. Identitas anggota koperasi yang unikinilah yang membangun kekuatan produk dari koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individ. karena itu lebih tepat apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi. Pada dasarnya, Rapat Anggota koperasi berfungsi :
  1. Mengesahkan AD, ART & peraturan khusus
  2. Mengesahkan program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
  3. Mengakat&memberhentikan pengawas
  4. Mengakat&memberhentikan pengurus
  5. Mengesahkan laporan pengawasan dan pengurus
  6. Menetapkan pembagian dan penggunaan SHU
  7. Menetapkan kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha

  1. 3.       Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk  menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
  • Tugas Pengurus
Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota Koperasi. Pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
  1. mengelola koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
  2. mengajukan Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
  3. menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
  4. mengajukan Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai pengelola  organisasi  dan  usaha  koperasi  memiliki  kewajiban  untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
  5. menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib;
  6. memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu Pengurus juga memiliki tugas lain dalam memberikan pelayanan kepada  Anggota Koperasi dan Masyarakat, mendelegasikan tugas kepada Manajer, meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanan dan Anggota, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada Anggota, mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan Pengawasan dan Pengurus, dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.

  • Wewenang Pengurus
  1. mewakili koperasi di dalam dan di luar.
  2. Memutuskan penerimaandan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar
  3. melakukan tindakan upaya bagi kepenringan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat Anggota.

  1. 4.       Pengawas
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
  • Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
  1. Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
  2. pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
  3. Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

  1. 5.       Manajer
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
  • Tugas dan tanggung jawan pengelola :
–          Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
–          Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
–          Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
–          Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

  1. Pendekatan Sistem pada Koperasi
    1. Di satu pihak pemrakarsaan bagi pembentukan organisasi swadaya koperasi dapat berasal dari atas dan dari luar yaitu dari orang – orang yang tidak berkepentingan terhadap jasa pelayanan koperasi, tetapi memiliki motivasi dan cukup mampu bertindak sebagai pemrakarsa dan promotor. Cara ini akan berhasil bila ada tindakan yang positif, tanggapan yang positif dari orang yang berkepentingan dengan organisasi koperasi.

  1. Di lain pihak, prakarsa untuk mendirikan dan membentuk koperasi dapat berhasil dari para anggota sendiri atau dari bawah dan dari dalam.

sumber : https://alimah930617.wordpress.com/2012/12/04/pola-manajemen-koperasi/ 






Diposting oleh yusifauziah di 02.15 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lebih Baru Beranda
Langganan: Komentar (Atom)

Mengenai Saya

yusifauziah
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ►  2019 (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2018 (18)
    • ►  Februari (18)
  • ▼  2017 (4)
    • ►  November (2)
    • ▼  Oktober (2)
      • TULISAN
      • TUGAS
Tema Kelembutan. Diberdayakan oleh Blogger.